Senin, 10 Mei 2010

JURNAL KULIAH 04 MEI 2010

Pluralisme hukum

Tersedia dan berlakunya beraneka hukum dalam satu wilayah dan hukum waktu bersamaan.indonesia termasuk Negara dengan tingkat pluralisme hukum yang tinggi.

- Pluaralisme hukum ini makin menjadi isu penting karena :

1. Peninggalan produk hukum era hindia yang belum tergantikan.

2. Eksistensi hukum adat yang pada beberapa wilayah masih sangat kuat ( mungkin makin menguat ditengah isu otonomi daerah)

3. Penerapan hukum adat yang pada beberapa wilayah

4. Dampak arus internasional,khusus dilapangan hukum ekonomi

5. Tak adanya desain hukum nasional Indonesia.

Pluralisme hukum secara umum didefinisikan sebagai situasi dimana terdapat dua atau lebih sistem hukum yang berada dalam suatu kehidupan sosial. Pluralisme hukum harus diakui sebagai sebuah realitas masyarakat.
Mantan Wasekab itu menjelaskan bahwa setiap kelompok masyarakat memiliki sistem hukum sendiri yang berbeda antar satu dengan yang lain seperti dalam keluarga, tingkatan umur, komunitas, kelompok politik, yang merupakan kesatuan dari masyarakat yang homogen. Ilustrasi menarik mengenai pluralisme hukum diberikan oleh Prof. Erman terkait berlakunya syariat Islam di Aceh. Guru Besar Ilmu Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia tersebut menilai bahwa saat ini hukum adat dan hukum Islam hidup secara harmonis dalam masyarakat seperti dua sisi koin mata uang yang tidak bisa dipisahkan satu sama lain. Keserasian hukum adat dan hukum Islam juga dicontohkan oleh Prof. Erman dalam putusan Mahkamah Agung (MA) atas kasus Marunduri Cs melawan Maruhawan Cs pada Perkara Nomor 172 K/SIP/1974. Dalam perkara ini MA menerapkan dua hukum sekaligus, hukum Islam untuk berlaku untuk orang Muslim, sementara hukum adat berlaku untuk non-Muslim.

- Skema pembentukan (system hukum nasioanal)

1. Pancasila

2. UUD 1945

3. Per-UU

4. Yurisprudensi

5. Hukum kebebasan

- Teori chaos dari “ Charles Stamford”

- Hukum bukan suatu system yang tertib teratur (seperti diiklani,kaum positive)hukum itu chaos (cair [Me-lee] disorder, a-simetris) => memunculkan pluralitas diversitas dan multiplisitas.

- hukum bukan realitas utuh yang bias direduksi atau diprediksi=> justru unprediatictable

- hukum bukan sesuatu relasi yang seimbang => justrul kekuatan (kekuasaan ) didalam masyarakat.

- hukum bukan narasi dan timbale balik antara penafsir dan hermeneutis dan timbale balik antara penafsir dan realitas yang ditafsir.penggunaan logika sintesis lebih utama daripada logika posisi binary (on off logis)

Pluarisme hukum

Berkisar pada 3 pertanyaan dasar :

1. Apakah hukum hukum Negara : apakah aturan normative lain nya juga hukum?

2. Apakah pluralism hukum : konsep hukum : konsep poloitik: konsep analitis komparatif?

3. Apakah konsep pluralisme hukum memungkinkan analisis tentang hubungan kekuasaan diantara berbagai aturan hukum?

Pemerintah hindia belanda pernah mencoba menerapkan unifikasi hukum,tetapi gagal lalu:

1. Orang-orang bumiputera dbiarkan menjalankan hukum adat dan lembaga-lembaga agama nya

2. Jika perlu menjalankan hukum eropa orang bumi putera harus menundukan diri

Pluralisme Hukum di Indonesia

Diakui Erman, pluralitas sendiri merupakan ciri khas Indonesia. Dengan banyak pulau, suku, bahasa, dan budaya, Indonesia ingin membangun bangsa yang stabil dan modern dengan ikatan nasional yang kuat. Sehingga, menurutnya menghindari pluralisme sama saja dengan menghindari kenyataan yang berbeda mengenai cara pandang dan keyakinan yang hidup di masyarkat Indonesia.

Menurut Prof. Erman, kondisi pluralisme hukum yang ada di Indonesia menyebabkan banyak permasalahan ketika hukum dalam kelompok masyarakat diterapkan dalam transaksi tertentu atau saat terjadi konflik, sehingga ada kebingungan hukum yang manakah yang berlaku untuk individu tertentu dan bagaimana seseorang dapat menentukan hukum mana yang berlaku padanya.Sementara itu, The Commission on Folk Law and Legal Pluralism Prof. Anne Griffith ditemui di sela-sela acara tersebut, menjelaskan bahwa saat ini kita hidup tidak dengan satu hukum tetapi dengan berbagai hukum sehingga pemahaman mengenai pluralisme hukum perlu diberikan kepada pengambil kebijakan, ahli hukum, antopolog, sosiolog dan ilmuwan sosial lainnya.

Pengertian pluralisme hukum sendiri menurutnya senantiasa mengalami perkembangan dari masa ke masa di mana ada koeksistensi dan interelasi berbagai hukum seperti hukum adat, negara, agama dan sebagainya. Bahkan dengan dengan adanya globalisasi, menurut Sulis hubungan tersebut menjadi semakin komplek karena terkait pula dengan perkembangan hukum internasional.

Terkait pluralisme hukum yang ada Indonesia, Erman menyatakan bahwa kendala terberat adalah dalam mewujudkan kepastian hukum. Hukum di Indonesia menurut guru besar tersebut sangat dipengaruhi oleh faktor politik. Bahkan pemberantasan korupsi sampai saat ini pun oleh Prof. Erman diakui sangat sulit karena dalam penegakannya banyak mempertimbangkan faktor politik.

Pluralisme hukum :

1. Cakupan istilah hukum ,mazhab sejarah us kaum etatis hanya Negara yang layak disebut hukum

2. Konsep analitis komparatif dan konsep politik hukum

- Ada berkait pengakuan system hukum Negara ,melahirkan :

1. Pluralisme Negara ( sebutan G.R woodiman)

2. Pluralisme Realitif ( sebutan J.Vanderlinden)

3. Pluralisme Lemah ( sebutan J.Giffiths )

- Tidak bergantung pada pengakuan apapun ,melahirkan :

1. Pluralisme dalam

2. Pluralisme deskriptif

3. Pluralisme kuat

Hanya ini yang memiliki konsep analitis komparahatif (perbandingan sedrajat)

3.Hubungan kekuasaan diantara berbagai system hukum: kekuasaan Negara memegang peranandalam menentukan pola hubungan antar system hukum

Menurut sally f.more : namun kekuasaan sangat tergantung pada konteks ,dalam konteks tertentu kekuasaan Negara hamper tidak berperan sebab setiap masyarakat memiliki wilayah social yang semi otonom ( semi- altomous social field)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar