Senin, 22 Maret 2010

Jurnal perkuliahan 23 Feb-02 Maret 2010



Istilah sosiologi berasal dari auguste comte dalam bukunya “course de philosophie positive”.istilah sosiologi d ambil dr bahasa latin yaitu socius - logos.

Sosiologi muncul pada abad ke-19.

Dalam bukunya comte mengemukakan tentang the law of three stages yaitu hukm tiga tahap.
Aguste Comte dalam bukuny " Lo LOi des tRois etats". Pemikiran ini berada pada ilmu eksak menurutnya dalam sejarahnya,masyarakat (manusia)slalu berkembang dari 3 tahap,dari tahap pRimitif samapai modern.
1. Teologis Fiktif (etat theologique)
yatu yakin dan takluk padamkekuatan supranaturaln (aninisme,politeisme dan monoteisme)
2. Teologis Metafisis (eTat methaphisique)
Gejala yang dijelaskan secara abstrak dan impresional namun penjelasan ini di bangun mengikuti keyakinan, sistem metafisis yang sekilas terkesan logis tapi non-eksperimental
3.Teologis Positieve (etat positive)
Gejala sepenuhnya dapat di jelaskan secara logis dan pembukuan empiris.

Sosiologi dan sosiologi hukum

Sosiologi hukum adalah cabang dari sosiologi. Sosiologi Hukum merupakan perpaduan antara ilmu Hukum dan ilmu Sosial/ Sosiologi .
sosiologi hukum menpelajari hukum dengan pendekatan empiris;

Hukum sebagaimana ia berlaku dalam masyarakat dan bukan sebagaimana tercantum dalam teks-teks normative.

1 komentar: